Simpan 13 Kg Sabu di Bus, Pemilik PO Pelangi Diamankan
Badan Narkotika Nasional ( BNN) dan Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F.
Narkoba jenis sabu dengan berat total 13 kilogram pun berhasil diamankan di lorong penumpang dekat bangku sopir, Sabtu (16/9/2020).
Menurut petugas, F diduga menjadi pengendali dari peredaran narkoba wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut ini faktanya:
Menurut keterangan Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, 13 kilogram sabu ditemukan di dalam bus milik F.
Bus itu diamankan di Jalan Rajapolah, Tasikmalaya, pada Rabu (16/9/2020).
Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
Bagian bus tersebut diduga telah dimodifikasi oleh F untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," katanya.
Setelah itu, petugas segera mengamankan F beserta sopir bus berinisial ED asal Tasikmalaya dan kernet bus, AM asal Medan.
Dari hasil penyelidikan, F diduga menjadi pengendali sindikat narkoba di Tasikmalaya.
Sementara itu, 13 kilogram sabu itu dibungkus dalam karung berwarna putih juga telah diamankan.
Perburuan F dan sindikatnya telah dilakukan petugas dalam beberapa hari terakhir.
Petugas bahkan sampai membuntuti bus tersebut dari Aceh sampai ke wilayah Tasikmalaya.
"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan.
Seperti diketahui, bus tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya. Setiap harinya, bus itu tiba di Pool Bus Pelangi. (kmp)
Posting Komentar