Perusahaan asal Taiwan Pecat 197 Pekerja, Anggota Dewan dan Pemprovsu Tutup Mata
Seratusan buruh PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (10/9).
Dalam orasinya, buruh meneriaki para anggota DPRD Sumut dan Pemprov Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja karena dinilai tidak peduli bahkan terkesan tutup mata, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebanyak 197 karyawan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Taiwan di KIM II Medan itu.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo yang ikut mendampingi aksi para buruh, meminta agar wakil rakyat langsung ke perusahaan yang memproduksi keramik dan granite bermerk Garuda Tile, serta memerintahkan agar mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di PHK sejak 15 Mei 2020.
“Miris kita, sudah sejak Mei 2020 hingga kini Pemprov Sumut dan DPRD tutup mata terhadap PT JSI yang melakukan PHK ilegal 197 buruh,” katanya di lokasi aksi.
Buruh, kata dia, sangat kecewa. Sebab, PHK massal justru terjadi di masa pandemi Covid-19. Buruh lantas menagih janji Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang telah mengeluarkan surat himbauan agar perusahaan di Sumut tidak melakukan PHK saat ini.
“Pemerintah pusat saja memberikan subsidi bagi para buruh yang masih bekerja, di sini Pemprovsu kenapa malah membiarkan PHK massal,” katanya.
Karenanya, lanjut Willy, pihaknya berharap agar Gubsu Edy turun langsung bersama Disnaker Sumut untuk segera memerintahkan agar PT Jui Shin Indonesia kembali mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di PHK itu.
“Kita juga menuntut agar perusahaan membayar upah buruh selama tidak dipekerjakan hingga saat ini, hal ini diatur dalam UU ketenagakerjaan,” beber dia.
Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi menambahkan, PHK yang dilakukan PT JSI diduga merupakan aksi balasan pihak perusahaan, karena 197 orang buruh yang merupakan anggota FSPMI di PHK ketika sedang melakukan aksi mogok kerja yang dimulai pada 11 Mei lalu.
“Ini PHK ilegal, karena pada 15 Mei 2020 pada saat mereka masih aksi mogok, perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada seluruh buruh yang ikut mogok kerja sebanyak 197 orang itu,” ungkapnya.
Kata dia, jika Disnaker dan DPRD Sumut tidak menyelesaikan tuntutan buruh PT JSI ini, maka pihaknya akan melakukan aksi seminggu dua kali di gedung DPRD Sumut dan kantor Gubsu. “Kami juga sudah siapkan aksi menginap di kantor DPRD Sumut dan kantor Gubsu sampai seluruh buruh PT JSI dipekerjakan kembali,” pungkasnya. (prn/ila)
Posting Komentar