KPU Medan: DPS Pilkada Masuk Tahapan Uji Publik
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 151 kelurahan di Kota Medan melakukan kegiatan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan melibatkan masyarakat luas di masing-masing kelurahan.
Langkah ini untuk mendapatkan Daftar Pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, di masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan. KPU Kota Medan dan jajaran diperbolehkan untuk melakukan uji publik terhadap DPS,” ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Minggu (27/9).
Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki. Baik itu pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih yang belum masuk ke DPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
Semangat uji publik ini kata Nana, adalah untuk lebih menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan dan meneliti data pemilih. sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 9 Oktober sampai dengan 16 Oktober mendatang.
“Selama 3 (tiga) hari, Sejak hari ini (26 September) hingga 28 September mendatang PPS secara serentak melakukan uji publik terhadap DPS. Harapannya dengan cara ini data pemilih nantinya bias lebih baik dan berkualitas,” katanya.
Selain di tingkat PPS, KPU Kota Medan pada 28 September juga akan melakukan kegiatan uji publik dengan melibatkan tim pasangan calon, partai politik, akademisi dan pengamat kepemiluan.
“Uji publik berjenjang ini juga salah satu bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Karena meski sudah ditetapkan DPS, masyarakat masih tetap diberi ruang untuk memberikan masukan,” ucapnya.(*)
Posting Komentar