Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Siswa SMPN 2 Galang
Nick Wilson alias Dimas dibunuh karena dendam. Pelaku Masri (25) kesal karena rumah orang tuanya sering dikatai oleh korban yang pelajar kelas II SMP Negeri 2 Galang itu sebagai lapak pengguna dan pengedar narkoba.
Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi saat paparan kasus pembunuhan Nick Wilson di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9/20).
Disebutkan mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini, kejadian tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan itu bermula, Sabtu (15/8/20). Saat itu sekira pukul 9.00 WIB, Masri hendak ke kebun mengambil ubi. Di tengah jalan, Masri ketemu dengan Nick Wilson.
Karena mereka berteman, Nick Wilson bertanya kepada tersangka. “Mau Kemana, Bang,” tanya korban. “Mau Ke Tanjung Morawa,” jawab Masri. Lantas mereka boncengan naik sepeda motor Nick Wilson menuju Tanjung Morawa.
Masri bertindak sebagai joki sedang Wilson duduk di boncengan. Setiba di jembatan Permina, Masri membelokan sepeda motor milik Nick Wilson ke bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah itu, Masri menyarankan agar mereka beristirahat dulu. “Kita duduk sebentar dulu untuk istirahat,” bilang Masri kepada sohibnya, Nick Wilson. Korban yang ngak punya firasat apapun mengikuti ajakan Masri.
Saat duduk itulah, jelas Kapolrestabes Yami Mandagi, Masri berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah. Kemudian dengan cepat mengikat leher Nick Wilson hingga korban terjatuh dan kesakitan.
Melihat korban belum pingsan, Masri kemudian menahan badan tubuh Nick Wilson dengan kakinya. Setelah itu Masri kembali menarik tali di leher korban hingga pingsan.
Setelah korban pingsan, Masri mengambil batu di sekitar TKP dan memukulkan di kepala kiri korban sebanyak satu kali. Setelah itu, Masri memasukkan tubuh korban ke dalam karung bersamaan dengan batu yang digunakan memukul kepala korban ke dalam goni dan mengikatnya dengan tali, lalu tersangka membuangnya ke sungai.
Usai membunuh Nick Wilson, Masri membawa sepeda motor milik korban ke salah satu bengkel milik sepupunya, Eko (34) dengan tujuan menjualnya.
Kemudian Eko menjual sepeda motor tersebut kepada Bowo (27) seharga Rp2 juta. Hasil penjualan sepeda motor diserahkan kepada Eko Rp200 ribu sebagai uang capek. Kemudian, Masri pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Siporkis, Selasa (18/8/20), iapun melarikan diri ke Desa Tabuyung Mandailing Natal dan bekerja di sana.
Rabu (19/8/20), warga Desa Sei Merah dihebohkan dengan penemuan mayat dalam karung di aliran Sungai Sei Merah Tanjung Morawa, Deli Serdang. Polisi kemudian melidik kasus ini dan hasilnya terungkap bahwa pelaku pembunuhan Nick Wilson adalah Masri.
Polresta Deli Serdang pun menghimbau kepada keluarga tersangka agar pelaku segera menyerahkan diri. Pihak keluarga dan kepolisian kemudian menjemput Masri, Sabtu (29/8/20) sekira pukul 15.00 WIB, di jalan lintas Sumatera Simpang Jembatan Merah Desa Purba Baru Lembah Sorik Merapi Mandailing Natal.
Masri berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. Kepada polisi, Masri mengaku nekad menghabisi korban karena dendam. Korban sering mengatai rumah orang tuanya sebagai tempat pengguna dan pengedar narkoba.
“Pelaku pembunuhan terhadap Nick Wilson dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup ataupun mati,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi. (mtr)
Posting Komentar