News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tanah Sengketa di Sarirejo Ternyata Tidak Diserahkan Gratis ke Warga, Begini Teknisnya...

Tanah Sengketa di Sarirejo Ternyata Tidak Diserahkan Gratis ke Warga, Begini Teknisnya...

Sengketa tanah Sarirejo

Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara ternyata belum bisa bernafas lega.

Meski sebelumnya disebut sudah beres, namun sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI AU, bakal menuai polemik baru.

Tanah yang sudah disengketakan selama puluhan tahun tersebut tidak akan serta-merta dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menjelaskan mekanisme lahan Sari Rejo agar bisa dimiliki warga setempat, yakni melalui sewa ataupun dengan cara membeli setelah nantinya melalui penetapan nominal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Kementerian Keuangan.

Namun tidak seluruhnya tanah Sarirejo yang bersengketa itu dibagi masyarakat. Sebagian dari situ, juga untuk pengembangan perkotaan Kota Medan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Dadang Suhendi, mengatakan, pihaknya telah menyusun skema atau rancangan penyelesaian masalah sengketa tanah Sarirejo. Skema itu bahkan dipercepat atas rekomendasi dari hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, bersama para menteri di Istana Negara Jakarta.

"Telah dibentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi," kata Dadang Suhendi, yang dikonformasi lewat WhatsApp, Senin (03/08/2020).

Usai menetapkan skema, BPN bersama Pemprov Sumut dan TNI AU, menentukan 2 lokasi alternatif untuk memindahkan Lapangan Udara (Lanud) Soewondo ke lahan PTPN 2, yakni yang berada di Kualanamu, Deli Serdang atau di Tandem, Kabupaten Langkat.

Dalam skema itu, kata Dadang, tim juga membahas mengenai penghapusbukuan lahan tersebut agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan haknya atas tanah Sarirejo yang sudah sekian lama bersengketa itu.

Dalam proses penghapusbukuan, kata Dadang, perlu ada proses yang harus dilakukan masyarakat yang menetap di lahan tersebut. Nantinya, mekanisme sewa beli lahan itu harus melalui penetapan nominal dari KJPP Kementerian Keuangan.

"Hasil kerja Tim diusulkan dan mendorong TNI AU dan Menkeu untuk memproses penghapusbukuan melalui mekanisme sewa beli dengan nilai wajar yang ditetapkan KJPP," ujarnya.

Dadang mengatakan, setelah skema ini disusun, nantinya rancangan akan disahkan setelah terlebih dahulu disetujui Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, di Medan, Rabu (29/07/2020), mengatakan pada prinsipnya sudah ada penyelesaian tanah sengketa Sarirejo, yaitu pasca pelepasan dari aset negara, kemudian ada ganti rugi, yang rinciannya nanti akan diatur lagi.

"Dan hari ini alhamdulillah kita rapat, dan Forkopimda kompak sekali, Forkopimda kompak sekali dan isyallah masalah yang sudah lama sekali berlarut-larut ini akan terselesaikan," ujar Menteri Sofyan Djalil. (mdb)

Tags

Posting Komentar