Siap-siap! Warga Sumut yang Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp100.000
Ilustrasi razia masker |
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan masyarakat di Sumut, siapapun dia tanpa terkecuali, siap-siap bakal didenda Rp 100.000 jika melanggar protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dimaksud di antaranya adalah selalu pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan membuat kerumunan (harus hindari keramaian).
Hal itu disampaikan Gubernur Edy, usai menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai dan Bupati Deli Serdang, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (14/08/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Gubernur Edy, denda Rp 100.000 tersebut merupakan tahap akhir sanksi jika dalam sanksi pertama teguran lisan dan sanksi kedua teguran tertulis, tidak diindahkan masyarakat.
"Kepastian reward dan punishment kepada masyarakat yang melanggar, apa-apa yang sudah diedukasi dan disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran lisan, yang kedua adalah teguran tertulis, yang ketiga adalah denda berupa finansial," jelas Edy.
Nantinya uang denda tersebut disimpan dalam rekening Bank Sumut, yang bisa dipantau oleh masyarakat. Nantinya uang dari sanksi denda itu akan dikelola yang pengaturannya ditentukan lebih lanjut.
Namun bukan Pemprov Sumut yang menjatuhkan sanksi. Menurut Gubernur Edy, bupati dan wali kota akan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota di Sumut.
Lalu bagaimana jika masyarakat tidak bersedia menerima sanksi?, menurut Edy masyarakat harus siap menerima sanksi, termasuk punishment. Soal ketegasan sanksi itu, akan dilaksanakan oleh tim.
Adapun sanksi-sanksi itu diatur menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut yang telah berlaku sejak Senin (10/08/2020). (mbd)
Posting Komentar