Tragis! Janda Muda Bunuh Diri Setelah Diperkosa 8 Pemuda Kampung
Malang betul nasib SR (21 tahun), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Janda muda itu depresi lalu bunuh diri setelah diperkosa oleh delapan pemuda kecamatan setempat di tempat sepi beberapa waktu lalu. Kedelapan pemuda biadab itu sudah ditangkap polisi dan ditahan.
Kedelapan tersangka itu lima di antaranya warga Tanjungbumi berinisial MF (21); mahasiswa, AR (22); swasta, J (14); pengangguran, MZ (20); dan AR (17). Kemudian tiga tersangka warga Kokop semuanya tidak bekerja, berinsial FR (19), MR (21) dan SA (25). Mereka semua kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Bangkalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat dini hari, 26 Juni 2020.
Mulanya, SR keluar bersama dua temannya, RZ dan RDS, pada Kamis malam, 25 Juni 2020, sekira pukul 21.00 WIB.
Di tengah perjalanan, RDS mampir ke rumah temannya yang lain. Sementara SR dan RZ ke Indomaret di kawasan Tanjungbumi. Di sana, korban dan RZ membeli bakso di dekat kantor Kepolisian Sektor Tanjungbumi.
"Keduanya mengobrol hingga pukul 01.00 WIB (Jumat dini hari, 26 Juni 2020)," kata Trunoyudo pada Rabu, 8 Juli 2020.
Setelah menyantap bakso, korban dan temannya pun pulang. Sial, di tengah perjalanan mereka diadang tujuh laki-laki tak dikenal sambil menenteng senjata tajam. Para lelaki biadab itu meminta RZ menyerahkan korban. Karena takut, RZ meninggalkan korban sendirian. Korban pun berada dalam cengkraman ketujuh pemuda jahat itu.
Korban, lanjut Trunoyudo, lantas dibawa paksa ke atas bukit di Kecamatan Kokop. Di sana sudah ada satu pemuda lagi sehingga semuanya berjumlah delapan orang. Di bukit itu lah korban diperkosa secara bergilir oleh kedelapan tersangka. Mungkin depresi, korban akhirnya mengakhiri hidupnya pada Rabu, 1 Juli 2020.
"Korban SR meninggal dunia karena bunuh diri," ujar Trunoyudo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, atas perbuatannya para tersangka Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun," kata Trunoyudo. (vv)
Posting Komentar