Terpergok Sedang Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Terancam 15 Tahun Bui
Seorang ayah bejat di Medan dijebloskan istrinya ke penjara. Dia dipergoki sedang mencabuli anak mereka dalam posisi berdiri di dalam rumah.
Saksi sekaligus pelapor yang merupakan istri pelaku kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polrestabes Medan. Polisi merespons cepat dengan mengamankan pelaku berinisial MBM (42)
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mandianta Ginting mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan ayah korban maka hukumannya diperberat dengan ditambah lagi sepertiga masa hukuman," ujar Mandianta, Selasa (28/7/2020).
Kronologi kasus ini bermula saat saksi memergoki langsung suaminya sedang mencabuli anak mereka yang masih berusia sembilan tahun pada Minggu (26/7/2020).
Saksi langsung histeris karena melihat suami dan anaknya sama-sama tidak memakai celana di lantai dua dalam rumah.
Setelah diinterogasi, korban mengaku sudah dicabuli pelaku sejak 2018 silam. Selain korban, kakaknya yang berusia 10 tahun juga ternyata kerap dicabuli pelaku. Hasil rembuk keluarga, istri bersama keluarga lain melaporkan MBM ke polisi untuk diproses hukum. (ins)
Posting Komentar