News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Teganya... Digaji 3 Bulan Sekali, Honorer di Medan Malah Dipungli Hingga Rp1juta

Teganya... Digaji 3 Bulan Sekali, Honorer di Medan Malah Dipungli Hingga Rp1juta


Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan oknum Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), Rabu (21/7/2020). Tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tenaga honorer, pada April lalu.

"Dari tangan tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya itu, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belawan, Arif Kadarman dalam keterangan persnya.

Arif menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkungan dinas tersebut pada awal Januari 2020. Para tenaga kerja kontrak digaji dengan sistem penggajian yang diakumulasi per tiga bulan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta. Honor itu dikutip melalui perantara ketua kelompok atau mandor dari masing-masing buruh honorer tersebut, pada 13 April 2020 lalu.

"Pelaku berdalih pengutipan itu untuk kepentingan biaya operasional tersangka," kata Kasipidsus.

Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka.

"Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang. Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong. Artinya ini dianggap pungli terhadap buruh," katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April 2020 dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya. Tersangka dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan). (ins)

Tags

Posting Komentar