Sempat Buron, Fery Kiteng Ditangkap di Labuhan Batu Jadi Kuli Bangunan
Kerap membuat onar di media sosial, Fery Syahputra alias Fery Kiteng akhirnya meringkuk di jeruji besi.
Pria yang kerap mengaku-aku wartawan di Polda Sumut dicokok oleh Satreskrim Polres Langkat, Kamis (30/7/2020).
Penangkapan DPO ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP T Fathir Mustafa.
Dijelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 29 Mei 2020.
"Tersangka disangkakan Tindak Pidana ITE yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP T Fathir Mustafa.
Ternyata selama ini, Fery Kiteng sudah ketakutan mendengar kabar jadi target penegak hukum, apalagi disebut-sebut seorang yang aktif sebagai pecandu sabu-sabu.
Dia tahu ditetapkan sebagai DPO sehingga kabur bersembunyi ke luar daerah meninggalkan daerah domisilinya.
"Tersangka ditangkap pada di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Menurut keterangannya dalam pelariannya sempat bekerja sebagai kuli bangunan," ungkap Kasat Reskrim Langkat berdarah Aceh ini.
Usai diinterogasi petugas, Fery Kiteng juga terbukti sebagai pecandu sabusabu. Dia mengaku baru memakai barang haram sabusabu dua minggu sebelum ditangkap untuk meredakan ketergantungannya.
"Tersangka baru menggunakan sabu lagi dua minggu lalu. Ini sekalian dites urine. Selama ni ngendap di Labuhanbatu, jadi kuli bangunan," jelas AKP T Fathir Mustafa.
Diketahui Fery dicokok bermula tersangka membuat video dan menyebarkan dengan media sosial yang mengatakan kata-kata caci maki seluruh kades Kecamatan Batang Serangan.
Akibat postingan terlapor tersebut menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap seluruh Kades Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat secara umum.
"Atas perbuatan terlapor tersebut maka pelapor membuat pengaduan ke Polres Langkat guna proses Hukum lebih lanjut," pungkas AKP T Fathir Mustafa.
Adapun isi Pasal Tindak Pidana ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (trb)
Posting Komentar