Sadis!!! Pasangan Kekasih di Bawah Umur Ini Pelaku Pembunuhan Berantai
Meski masih di bawah umur, KN (17) dan S (16) telah melakukan kejahatan serius. Warga Kota Pekalongan yang lebih banyak hidup di jalanan tersebut adalah pelaku pembunuhan berantai.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, keduanya tega menghabisi dua temannya sendiri. Tujuannya untuk menguasai barang milik korban.
Satu korban yakni A (17), ditemukan dengan 11 tusukan di tubuhnya saat ditemukan di bantaran sungai pada Kamis (17/7) lalu, sedangkan korban kedua SR (14) ditemukan dengan kondisi wajah rusak, bahkan bagian kepala nyaris putus dengan kondisi membusuk di belakang bekas showroom mobil pada Jumat (24/4) lalu.
Kejahatan pasangan kekasih ini terungkap dari penyelidikan polisi atas penemuan mayat A di bantaran Sungai Krapyak-Klego. Di lokasi kejadian polisi menemukan sebuah pisau dapur dengan bekas bercak darah. Polisi memastikan A, merupakan korban pembunuhan.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menyergap dua pelaku bersama barang bukti motor milik korban di Kawasan Stadion Hoegeng, Pekalongan. Keduanya sempat menawarkan motor rampasan milik korban ke jejaring sosial Facebook dengan harga Rp 4,5 juta tanpa STNK.
Dari penangkapan mereka akhirnya terbongkar kasus pembunuhan yang lain. Didapati pengakuan bahwa keduanya juga melakukan pembunuhan terhadap SR (14), seorang pelajar SMP 16 Kota Pekalongan.
Modusnya sama, membawa motor milik korban. Keduanya mengakui menghabisi nyawa SR di belakang bekas bangunan showroom di Pekalongan Timur pada 18 April 2020. Tubuh korban sendiri baru ditemukan warga karena tercium bau menyengat pada Jumat (25/4).
Kedua sejoli kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita selesaikan dulu (kasus pembunuhan) yang di bantaran (pembunuhan dengan korban A)," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng.
KN dijerat pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Sedangkan S, dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.
Karena keduanya masih dibawah umur, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pekalongan dan Dinas Sosial.
"Mengingat kedua tersangka masih di bawah umur sehingga kasus ini harus ada pendampingan dari instansi terkait," tambah AKP Sugeng. (dtc)
Posting Komentar