News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ruhut Ajak Gadis Tetangga ke Rumah, Ditelanjangi Trus Anunya Diciumi, Padahal...

Ruhut Ajak Gadis Tetangga ke Rumah, Ditelanjangi Trus Anunya Diciumi, Padahal...

Ilustrasi

Nafsu birahi yang berkobar di otak Ruhut Nababan (55) membuat dia lupa diri. Pria yang sudah sepuh tersebut nekat mencabuli JS (22), cewek yang mengalami keterbelakangan mental. Oalah…

Peristiwa cabul itu terjadi kediaman pelaku, di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu Kab Sergai, Kamis (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di kepolisian menyebutkan, terungkapnya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul itu setelah dipergoki orangtua korban di kamar pelaku.

Sebelum kejadian, korban baru selesai makan lalu pergi bermain di sekitar depan rumah. Sekitar 30 menit kemudian pelapor, P Siregar (46) mencari keberadaan korban di sekitar tempat tinggalnya.

Namun tidak ketemu, lalu pelapor diberitahu oleh anak pelapor bahwa korban sedang berada di rumah Ruhut Nababan. Mengetahui hal itu, pelapor bergegas langsung ke rumahnya.

Di kamar itu, pelapor melihat langsung korban sudah tidak memakai baju dan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban, seketika itu pelapor berteriak.

“Ompong…Kenapa kau buat gitu sama beremu,” teriak Siregar.

Terlapor terkejut dan pergi ke ruang tamu kemudian warga sekitar berdatangan dan menyarankan agar membuat laporan ke kantor polisi.

Selanjutnya, P Siregar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai sesuai LP/258/VII/2020/SU/RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi, Kasatreskrim, AKP Panduwinata mengatakan Minggu (12/7), bahwa berdasarkan LP tersebut, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari di kediamannya.

Petugas dibantu Kepala Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Samsul Lubis yaitu Ruhut Nababan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana di maksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara,” tegas Kapolres.(ung/mbc)

Tags

Posting Komentar