News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemakaman Pra Islam Luat Huristak Sebagai Situs Warisan Budaya

Pemakaman Pra Islam Luat Huristak Sebagai Situs Warisan Budaya

Pemakaman Pra Islam Luat Huristak

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia yang menetapkan kedaulatan tertinggi berada pada tangan rakyat serta pengakuan dan penghormatan atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, maka dalam pengaturan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan berhak memperoleh manfaat dari seni dan budaya serta untuk kemajuan masyarakat.

Hak ini dapat ditemukan dalam pasal 28c ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara”.

 Pemakaman bersejarah merupakan jenis-jenis Cagar Budaya yang disebutkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud dari pemikiran dan perilaku yang berguna untuk pengembangan dan pemahaman sejarah perlu dikelola dan dilestarikan dalam bentuk pelindungan pemanfaatan dan pengembangan yang merupakan tanggung jawab negara.

Tanggung jawab negara ini termaktub dalam konsideran Undang-undang ini yang berunyi “Bahwa Cagar Budaya berupa benda , bangunan, struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya”.

Sejarah Pemakaman Pra Islam


Peradaban bergandengan dengan sejarah, muncul atau lahirnya suatu peradaban akan bersanding dengan lahirnya catatan dan pengetahuan mengenai sejarah. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh hatobangon (orang yang dituakan) pahoppu ni pamukka huta (keturunan-keturunan yang membuka perkampungan) dan sigolom adat (pemangku adat) Luat Huristak (disamakan dengan kecamatan) bahwa sejarah pemakaman Pra Islam di Luat Huristak diperkirakan terhitung sudah 6 generasi menghuni dan membentuk peradaban di luat huristak, jika per 1 generasi dihitung atau dirata-ratakan dengan 30 tahun maka jika dikalikan 6 generasi akan terhitung jumlahnya sekitar 180 tahun peradaban yang sudah ada sebelum masyarakat luat huristak memeluk agama islam.

Selain daripada bersandar pada keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemuka adat diatas bahwa berdasarkan pemahaman yang diyakini dan dipahami atas diskusi dan cerita-cerita yang disampaikan oleh nenek moyang atau leluhur masyarakat luat huristak bahwa untuk mengetahui suatu kawasan atau tempat itu adalah sebuah pemakaman bisa dipahami dengan terdapat banyaknya gundukan-gundukan tanah di suatu kawasan tersebut.

 Adapun nama-nama 6 generasi yang dimaksud dari garis keturunan penulis adalah sebagai berikut:
1. Ompu Sohataon Hasibuan
2. Raja Gadu Mulia Hasibuan
3. Raja mangalekkung Hasibuan
4. Raja Lela
5. Raja Barita
6. Raja Lela II.

Pelindungan Pemakaman Wujud Penghormatan Leluhur


Menjaga pemakaman berupa pemugaran, pelindungan dan penetapan status hukumnya merupakan tugas dan kewajiban yang diemban oleh segenap keturunan masyarakat luat huristak terkhusus para keturunan dari pendiri luat huristak dalam hal ini keturunan yang bermarga hasibuan, sebab pemeliharaan dan pelindungan dan pengajuan penetapan status pemakaman yang berusia sekitar 180 tahun tersebut sebagai sebuah situs warisan budaya maupun kawasan budaya maka dari sudut pandang anak dengan orang tua maupun orang tua dengan leluhur-leluhurnya adalah suatu penghormatan dan sifat berbakti kepada leluhur yang telah berjasa membuka luat dan mempertahankan sampai dengan sekarang sistem hukum adat sebagai suatu kekayaan budaya dan sebagai hukum yang masih tetap berlaku, dipercayai dan dipraktekkan dalam berbagai elemen-elemen kehidupan, dari urusan dapur hingga urusan negara, dari kelahiran sampai kematian dan juga poda-poda (nasehat-nasehat) yang masih tetap diajarkan oleh para orang tua kepada anaknya.

Kemudian dari sudut pandang marga dan luat yang berada pada tataran eks Tapanuli Selatan yang mencakup beberapa kabupaten yang sudah terpisah, dikaitkan dengan zona wilayah luat berdasarkan pamukka huta yang berbeda secara marga maka marga Harahap yang berada di luat Halongonan dan luat Batang Onang untuk pemakaman leluhur mereka dilindungi dan dijaga serta dilestarikan.

Begitu juga dengan marga Siregar yang berada di Luat Hajoran atau lebih tepatnya di Daerah Sipirok dijaga, dilindungi serta dilestarikan keberadaan pemakaman para leluhur mereka.

 Sedangkan untuk marga hasibuan itu sendiri terkhusus luat huristak tidak bisa melindungi, menjaga dan melestarikan pemakaman para leluhur mereka, hal ini sama juga dengan luat Unte Rudang, luat Binanga, Luat Simangambat, dan luat Hasahatan yang juga bermarga hasibuan tidak bisa menjaga, melindungi dan melestarikan makam-makam para leluhur mereka sebelum masuknya islam.

Penguasaan Lahan dan Peran Pemerintah
Ketimpangan maupun masalah ini menjadi semakin rumit sebab tidak terurusnya makam-makam para leluhur warga masyarakat luat huristak ditambah dengan penguasaan lahan pemakaman para leluhur di luat huristak yang dikuasi oleh oknum yang masih dari garis keturunan pamukka huta (Ompu sohataon) dalam hal ini bermarga hasibuan juga.

 Penguasaan lahan pemakaman para leluhur luat huristak ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keturunan-keturunan hasibuan (Ompu Sohataon) yang membuka luat huristak ini berkisar terjadi pada rentang awal tahun 1990-an.

 Padahal seluruh orang mengetahui bahwa lahan tersebut adalah pemakaman leluhur mereka, lahan pemakaman yang dikuasai tersebut dijadikan oleh oknum tersebut menjadi lahan perkebunan karet.

Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi pemegang tanggung jawab paling besar agar tercapainya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan maupun situs yang layak dijadikan sebagai kekayaan budaya yang dibutirkan dan diajukan sebagai Cagar Budaya baru di Kabupaten padang Lawas.

 Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang cagar Budaya UU 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan.

Kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai-nilai yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas cq Dinas Pariwisata dapat mengambil langkah berupa pembebasan lahan, penetapan atau putusan pengadilan yang nantinya lahan perkebunan tersebut dapat dialihkan dan dikuasi dijadikan sebagai cagar budaya berdasarkan hasil dari tim ahli cagar budaya dari berbagai bidang ilmu dengan sertifikat kompetensi untuk memberikan memberikan rekomendasi, penetapan dan pemeringkatan situs-situs warisan budaya yang digolongkon sebagai cagar budaya.

Penetapan sebagai situs warisan budaya berupa pengembangan potensi, nilai, informasi dan promosi cagar budaya yang berguna untk membantu roda perekonomian masyarakat dalam bidang pariwisata, serta pemanfaatan yang bertujuan untuk penelitian sejarah, pengetahuan dan pengembangan kebudayaan.

 Revitalisasi yang bertujuan menumbuhkan nilai-nilai warisan budaya dan warisan umat manusia, meningkatan harkat martabat bangsa maupun masyarakat, serta memperkuat kepribadian bangsa.

Oleh: Akhmad Japar Hasibuan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya/ Ketua PC Angkatan Muda Palas Palembang/ Pemuda Luat Huristak

Tags

Posting Komentar