Menteri Muhadjir Sarankan Shalat Idul Adha Dipersingkat Agar Tetap Khusyuk
Pemerintah tidak melarang pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020. Namun pemerintah menyarankan durasi pelaksanaan salat dipersingkat untuk mencegah penularan covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Muhadjir menyarankan agar imam membaca ayat Al-Quran yang pendek dan meringkas khutbah supaya masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama serta menghindari penularan virus.
"Saya sarankan agar ada imbauan khutbahnya pendek saja agar tetap khusyuk. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Seperti diketahui pemerintah membolehkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H. Namun dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020.
Muhadjir juga mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala di lingkungan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertemuan masyarakat secara luas.
"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," ucapnya.
Lebih jauh Muhadjir menjelaskan pemerintah mengimbau pelaksanaan salat Idul Adha memperhatikan status penularan covid-19 masing-masing daerah. Dia mengingatkan agar salat Idul Adha ditiadakan di wilayah dengan status merah
"Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu salatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," ucap Muhadjir. (ins)
Posting Komentar