KPU Medan akan Rapid Test 4294 PPDP di 5 Zona Secara Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bekerjasama dengan RSUD dr Pirngadi Medan akan melakukan rapid test terhadap 4.294 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Selasa (7/7). Untuk mempermudah dan mengantisipasi kerumunan massa, proses rapid test akan dilakukan di lima zona secara serentak dan bergelombang.
Ketua KPU Kota Medan , Agussyah Ramadani Damanik mengatakan jumlah PPDP yang akan mulai bekerja melakukan pencocokan dan penelitian pada kegiatan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli – 13 Agustus 2020 cukup besar.
Karena itu untuk menghindari penumpukan massa dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan covid-19, tempat rapid test dibagi menjadi lima zona yakni di RSUD dr Pirngadi Medan; Lapangan Tanah 600 Medan Marelan; Lapangan Kantor Camat Medan Area, Jalan Rahmadsyah; Taman Cadika Medan Johor; dan Lapangan Helvetia samping Kantor Camat Medan Helvetia.
“Dari lima lokasi tempat rapid tes ini, kami bagi per kecamatan lagi secara bergelombang,” kata Agussyah di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Senin (6/7).
Pembagiannya terdiri dari Zona I RSUD dr Pirngadi Medan khusus rapid test untuk PPDP dari seluruh Kecamatan Medan Timur, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Barat dan Medan Kota. Lalu Zona II Lapangan Tanah 600 Medan Marelan untuk PPDP dari seluruh Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.
Kemudian Zona III Lapangan Kantor Camat Medan Area untuk seluruh PPDP dari Kecamatan Medan Amplas, Medan Maimun, Medan Denai dan Medan Area. Selanjutnya Zona IV Taman Cadika Medan Johor untuk PPDP dari seluruh Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru dan Medan Johor. Terakhir Zona V Lapangan Helvetia untuk PPDP di seluruh Kecamatan Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Polonia.
Rapid test akan dilakukan oleh tim medis dari RSUD dr Pirngadi Medan. Sudah ada komitmen bersama bahwa prosesnya akan cepat dan mudah. Khusus zona di lapangan terbuka, akan disiapkan mobil keliling lengkap petugas medis yang dilengkapi seragam hazmat. Tidak ada pungutan biaya terhadap PPDP yang melakukan rapid test.
Agussyah menyebutkan pelaksanaan rapid test bagian dari komitmen KPU Kota Medan untuk serius dalam memperhatikan kesehatan dan keamanan penyelenggara serta warga masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19. Jadi, sebelum dilakukan bimbingan teknis dan turun ke masyarakat untuk pemutakhiran data pemilih, seluruh PPDP harus dipastikan sehat dan tidak reaktif virus. Agar masyarakat yang akan didatangi dari rumah ke rumah tidak merasa khawatir.
“Saat turun ke masyarakat nanti, PPDP juga dibekali alat pelindung diri (APD) tipe satu yakni masker, face shield (pelindung wajah), sarung tangan serta menjaga jarak aman, tidak melakukan kontak fisik dan sebagainya,” ungkap Agussyah.(fm)
Posting Komentar