News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dukun Cabul Masukkan Telur Ayam ke Vagina Korban, Mandi Bareng, Lalu Diperkosa

Dukun Cabul Masukkan Telur Ayam ke Vagina Korban, Mandi Bareng, Lalu Diperkosa


Seorang dukun cabul berinisial AR, warga Bondowoso, dipolisikan pasiennya. Pria 40 tahun itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap sang pasien. Tak hanya diminta telanjang dan disetubuhi saja.

Pasien wanita 30 tahun itu juga diperlakukan tak senonoh oleh sang dukun, di dalam kamar hotel kawasan Pasir Putih Kecamatan Bungatan.

Dengan dalih pengobatan asam lambung yang diderita pasien, pelaku sempat memasukkan telur ke dalam kemaluan korban yang juga warga Bondowoso.

Berikutnya, pelaku meminta korban agar mengeluarkan telur itu. Namun tangan pelaku juga ikut membantu. Kini kasus dukun cabul ini dalam penyelidikan polisi.

Korban juga nurut saat disuruh telanjang. Kemudian diajak mandi sama dan diperkosa pelaku.

"Saya melihat, banyak faktor atau celah pelaku untuk bisa lolos dari jerat hukuman kasus ini. Makanya, nanti itu tergantung lawyernya," kata Pemerhati Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Situbondo, dr Imam Hariyono kepada detikcom, Sabtu (1/8/2020).

Sebab, menurut dr Imam, dugaan perbuatan sang dukun cabul itu tidak bisa dilepaskan dari latar belakangnya. Di antaranya, kenapa suami-istri itu mempercayai adanya tindakan pengobatan alternatif si dukun.

Apakah tindakan medis sudah tidak punya tempat, atau merasa frustasi karena selama ini tindakan medis dianggap gagal. Sehingga korban dan suaminya memilih jalur pengobatan alternatif.

"Padahal, dukunnya tidak pernah beriklan kepada siapapun, bahwa dia bisa mengobati. Artinya dengan kesadaran sendiri suami istri itu datang ke dukun untuk meminta pengobatan," papar dokter yang juga mantan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT-KKTPA) Situbondo itu.

Karenanya pasutri itu mestinya telah paham dengan apapun yang dilakukan si dukun sebagai ritual. Jadi, lanjut Imam, tidak ada paksaan bagi si dukun untuk melakukan apapun, karena memang tidak pernah mengiming-imingi hadiah dan sebagainya. Latar belakang inilah, papar dr Imam, yang bisa menjadi faktor lolosnya pelaku dari jerat hukum.

"Nanti ujung-ujungnya kena hipnotis dan sebagainya, khan tidak menarik. Makanya, semuanya nanti tergantung lawyernya," tandas dokter yang domisili di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan itu.

Namun sebagai pemerhati sekaligus mantan Ketua PPT KKTPA Situbondo, Imam tetap menyesalkan kejadian tersebut. Dia pun meminta pihak kepolisian agar pelaku tetap diproses secara hukum dan dihukum maksimal. Sebab dengan dalih atau alasan apapun, perbuatan sang dukun cabul tetap tidak bisa dibenarkan. Penegakan hukum kasus dukun cabul ini dinilai akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Kami setuju dan mendukung pernyataan Komnas Perempuan yang menilai perbuatan pelaku itu sebagai tindakan pemerkosaan. Makanya, pelaku harus dihukum," tegas dr Imam Hariyono.

Selebihnya, dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk atau model pengobatan, yang ternyata justru dapat merugikan. (dtc)

Tags

Posting Komentar