Sindikat Pencuri Motor Diberi 'Parcel Lebaran', Masing-masing Dapat Dua Butir
Unit Pidum Reskim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Pelajar, Gang Kasih Medan. Keempatnya yang melakukan perlawanan tumbang ditembak polisi.
Keempat tersangka Erick Sinaga (35) warga Jalan Pelajar, Gang Kasih, No 6, Medan, Harry Pradika (21) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Hendrik Simorangkir (39) warga Jalan Pelajar, Gang Kasih, No10, Medan, Parluhutan Simamora (45) warga Jalan H Adam Malik, Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Rabu (2/6/2020) mengatakan, penangkapan dan penembakan yang dilakukan itu atas laporan. Korban Hendro Bangun (52) warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansur.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui masing - tersangka mempunyai peran, yakni Hendro mrgendarai satu unit mobil Wuling warna putih pada saat pencurian, Hendra berperan membantu sepeda motor dengan cara mengangkat sepeda motor ke dalam mobil, Hendrik mengambil sepeda motor dengan cara mengangkat sepeda motor ke mobil dan berperan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut dan Parluhutan membantu menampung sepeda motor dari dalam mobil dan membantu menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut. Sedangkan Lukman sebagai supir belum tertangkap.
Konologis kejadian, pada Rabu, 6 Mei 2020, sekira pukul 04.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di belakang pos tempatnya bekerja di kawasan Simalingkar B dalam keadaan stang terkunci.
Lalu korban istirahat di dalam pos satpam tersebut dan selanjutnya sekira pukul 06.15 WIB dibanguni oleh temannya memberitahukan motornya tidak ada.
Selanjutnya, pada Senin, 18 Mei 2020, sekira pukul 10.30 WIB, personil timsus mendapat informasi bahwa tersangka kasus pencurian sepeda berada di Jalan Pelajar. Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Pada saat melakukan pencarian barang bukti empat tersangka melakukan perlawanan dan ingin melarikan, tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dan membawa tersangka ke IGD RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya memboyong tersangka ke komando untuk proses sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 5 buah handpone, 1 buah senjata mancis, 2 buah pisau, 2 besi alat congkel, 1 buah tas perkakas , 1 buah STNK mobil Avanza, 2 buah dompet, uang Rp 550.000, rekaman CCTV, 1 buah bong dan 1 paket sabu sabu.
Posting Komentar