Pungli Masih Marak di Medan, Mulai dari IMB hingga Sertifikasi Guru
Praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Banyak warga kota yang mengeluhkannya.
Hal ini dibeberkan Fraksi PDIP DPRD Medan pada rapat paripurna di gedung dewan, Senin (22/06/2020).
Pada rapat paripurna tentang pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 itu, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Wong Chun Sen mengatakan ada beberapa instansi yang masih saja melakukan pungli. Di antaranya pelayanan kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan, penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan.
"Sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas di sana," kata Wong Cun Sen saat membacakan pandangan umumnya.
Wong mengatakan praktik pungli bertentangan dengan hukum. Dan tentu saja merugikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, Fraksi PDIP, meminta komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberantas praktik pungli.
"Mohon hal ini dijelaskan," katanya.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan upaya Pemko Medan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Kata Wong, dampak pandemi, kehidupan sosial masyarakat juga menjadi terpuruk khususnya di sektor ekonomi.
"Dampak jangka panjangnya dipastikan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan bertambah. Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, maka perlu langkah cepat Pemko Medan. Mohon penjelasannya," katanya. (inm)
Posting Komentar