Dipecat Tanpa Pesangon, 9 Warga Sumut Ditelantarkan Perusahaan Tiongkok
Nasib “sial” menimpa Yudi Ispomo (48) saat wabah virus Corona. Yudi dipecat dan sampai saat ini hidup terkatung-katung jauh dari keluarganya di Medan, sebagai tulang punggung keluarga, dia memiliki seorang istri dan empat orang anak,
Bersama Yudi, ada 9 pekerja dari Sumut yang dikirim ke Gorontalo pada tanggal 05 February 2020 oleh PT Kencana Jaya Pratiwi (KJP), perusahaan penyalur tenaga kerja, di PLTU Tomilito, Gorontalo Utara.
Mereka bernasib sama. Dipecat pada 29 April 2020, tanpa ada surat peringatan. Bahkan surat pemecatan dan gaji pun tidak diberikan.
Saat ini, tidak ada lagi yang bisa diperbuat oleh Yudi. Jika biasanya setiap waktu dihabiskan di lokasi proyek PLTU Tomilito, Gorontalo Utara, kini hanya berdiam diri di dalam rumah.
Beruntung ia masih meyimpan sisa-sisa gaji untuk kebutuhan sehari-hari. Itu pun pas-pasan.
Saat dikonfirmasi via telepon selular, Yudi Ispomo menyampaikan saat ini ada sebanyak 35 orang yang di cabut ID.Cardnya. Mereka dari berbagai perusahaan jasa tenaga tenaga kerja, dan ID.Card miliknya di cabut oleh oleh Admin PT. KJP bernama Jerry.
Menurut Yudi, jika id card dicabut maka secara otomatis sudah di PHK tanpa ada surat.
Yudi pun mengambil inisiatif untuk meminta perlindungan secara hukum dan melaporkan kasus ini ke YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Cabang Gorontalo Utara dan diterima langsung oleh Ketuanya, Tutun Suaib SH.
Ketua YLBHI Cab. Gorut, Tutun Suaib SH membenarkan adanya laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjuti.
“Saya sangat prihatin atas nasib para pekerja yang mengalami pemecatan secara sepihak, dan mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pekerja sebab mereka juga dilindungi oleh undang-undang," kata Tutun.
"Saya berharap agar pihak perusahaan mencari jalan keluar atau memulangkan mereka ke tempat asal," lanjut Tutun.
Sementara itu, pihak PT. Kencana Jaya Pratiwi (KJP) sebagai perusahaan penyalur jasa tenaga kerja yang berdomisili di Medan, saat dihubungi menjelaskan bahwa PT. KJP telah mengirim tenaga kerja dalam 2 gelombang.
Gelombang pertama dikirim pada bulan Desember 2019, gelombang kedua bulan February 2020, dan Sdr. Yudi Ispomo masuk di gelombang kedua.
"Untuk gelombang pertama sudah akan dikembalikan sebab sudah selesai masa kerjanya karena kontrak kerja hanya 6 bulan kerja. Sementara menunggu hasil pembicaraan dengan PT. Hypec perusahaan di Tiongkok," terang Joni, Direktur PT. Kencana Jaya Pratiwi
Saat ditanya mengenai keinginan Yudi Ispomo untuk dipulangkan, Joni menjawab bahwa yang bersangkutan masuk dalam gelombang kedua dan belum selesai masa kerjanya. Dan PT. KJP sudah berkordinasi dengan PT. Hypec tentang nasib pekerja.
“Dan wajib diterima kembali oleh PT. Hypec para pekerja yang telah kami kirim sebab belum selesai masa kontrak mereka”, pungkas Joni (bbs)
Posting Komentar