Setelah Iuran Kembali Naik, Nunggak BPJS Terancam Denda Rp30 Juta
Pemerintah lagi-lagi membuat kejutan di masa pandemi covid-19. Setelah sebelumnya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibatalkan MA, kini peserta yang menunggak iuran terancam denda hingga Rp30 Juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit. Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak," tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip Rabu (20/5).
Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42.
Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut. (mps)
Posting Komentar