Seluruh Daerah Diminta Gunakan Anggaran Covid-19 Sesuai Aturan
Pecegahan korupsi terkait refocusing dan realokasi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi fokus penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini. Oleh karenanya, KPK melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) mengingatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota termasuk Sumut dan Kota Medan agar dapat menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini dibahas dalam Rapat Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 yang diikuti Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM melalui sambungan video conference (Vidcon) dengan KPK RI di Command Center Balai Kota Medan, Kamis (30/4). Selain mengenai refocusing anggaran, Vidcon yang diikuti Pemprovsu serta Nupati/Wali Kota/Sekda seluruh kabupaten/kota se-Sumut tersebut juga membahas tentang penyaluran bantuan dalam jaring pengamanan sosial di wilayah Sumut.
Maruli Tua selaku Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut mengingatkan agar seluruh daerah dapat mengelola anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dengan bijak dan berhati-hati. Dirinya juga menekankan bahwa ada 4 titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.
"Pertama, adanya pengadaan barang dan jasa misalnya kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan dan kecurangan. Kemudian kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang mengharuskan semua bantuan di salurkan sesuai sasaran jangan sampai ada penyelewengan," kata Maruli.
Kemudian lanjutnya yang ketiga realokasi anggaran yang meliputi alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. Terakhir keempat yakni penyelenggaraan bantuan sosial harus melalui tahap dan mekanisme yang jelas termasuk pendataan penerima. "Kami himbau, para kepala daerah juga sekda untuk melakukan pengawalan anggaran lewat koordinasi intensif dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah kerja masing-masing," pesannya.
Selanjutnya,Maruli menekankan agar seluruh daerah dapat melakukan langkah antisipatif terjadinya tindak korupsi dalam penanganan Covid-19 dengan berpedoman pada aturan, kebijakan dan ketentuan yang telah disampaikan KPK kepada masing-masing daerah melalui surat edaran yang dikeluarkan. "Tidak perlu takut, jika kita bekerja sesuai dengan patron yang telah ditetapkan," ungkapnya mengingatkan.
Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan bahwa Pemko Medan senantiasa bekerja dan bertindak dengan berpedoman pada aturan, ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan guna menghindari kesalahan dan resiko hukum.
Terkait bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai dapat segera terealisasi. Hal ini mengingat kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19. "Data juga akan kita mutakhirkan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Kami juga telah menyampaikan seluruh OPD agar melakukan koordinasi dan pendampingan dengan stakeholder terkait guna menghindari terjadinya kesalahan dan tindak korupsi dalam menangani anggaran penanganan Covid-19 saat ini," jelasnya.(fm)
Posting Komentar