Ingat!!! Sekolah di Medan Dilarang Kutip Biaya Pendaftaran, Pembangunan dan Uang Buku
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menghimbau kepada seluruh pihak sekolah swasta mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak -Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk tidak membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru TA 2020/2021.
Himbauan ini disampaikan Akhyar Nasution melalui suurat edaran No420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang keringanan biaya pendidikan pada perguruan swasta.
Akhyar menjelaskan, Covid-19 ini berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.
“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Akhyar.
Larangan ini juga sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan No4/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, surat edaran Wali Kota Medan No440/2582 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No60/2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
”Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakan lah buku tahun sebelumnya,” harapnya.
Untuk itu dirinya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. “Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.
Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan untuk UPT-TK, SD dan SMP negeri se-Kota Medan.
Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.
Pihak sekokah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya. (fm)
Posting Komentar