INGAT! Perusahaan Wajib Membayar THR, Pemda Harus Ikut Mengawasi!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Ida mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2002 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), tertanggal 6 Mei 2020.
Ida mengatakan jika perusahaan tidak bisa membayar THR dalam waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan di periode yang disepakati.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaren THR dapat dilakukan secara bertahap " kata Ida dalam surat tersebut, Kamis (7/5/2020).
Selain itu, Ida memberi dispensasi kepada perusahaan untuk melakukan penundaan pembayaran THR. Pembayaran tersebut, menurut Ida, harus dengan kesepakatan bersama buruh.
" Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," ucapnya.
Ida meminta masing-masing gubernur di setiap provinsi ikut mengawasi. Dia menegaskan pembayaran harus sesuai kesepakatan dengan para pekerja.
"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh," kata Ida.
Ida mengatakan kesepakatan pembayaran harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah. Dia menegaskan THR harus dibayarkan tahun ini.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020, " katanya. (ins)
Posting Komentar