News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Detik-detik Penangkapan Tukang Pungli di Tj Morawa, Pelaku Sempat Dibela Warga

Detik-detik Penangkapan Tukang Pungli di Tj Morawa, Pelaku Sempat Dibela Warga

Pungli di Tanjung Morawa

Penangkapan terhadap pelaku pungli disepanjang Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sempat alot.

Junaidi alias Adi Gabon (40) dibela warga saat akan diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Jalan Ibnuh Khatab Desa Dalu X B Kecamaran Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 19.00 wib.

Kronologi Lengkap Penangkapan

Rabu (6/5/2020) sekira pukul 11.40 wib, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH bersama Bripka JR. Purba melintas dari Jalan Sei Blumei Tanjung Morawa hendak menuju ke Toko Indomaret.

 Toko yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa itu dibobol maling, sekaligus melakukan pengecekan pelaku pungli di sepanjang Jalan Sei Blumei Kecamatan Tanjung Morawa.

Namun Ketika melintas dilokasi terjadinya pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnu Khatab Dusun III Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, Kapolsek Tanjung Morawa melihat seorang pemuda sedang melakukan pungli terhadap supir truck yang hendak melintas.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli namun secara spontan pelaku langsung melarikan diri, namun di tempat yang sama ada 2 orang pemuda diduga teman pelaku.

Saat mau dilakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang pemuda berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pembiaran atas tindakan pungli karena sudah sangat meresahkan para supir truck yang keluar masuk perusahaan saat melintasi Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH meninggalkan lokasi terjadinya pungli dan kembali bergerak menuju ke Toko Indomaret di Jalan Sultan Serdang Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa yang dibobol maling.

Sekira Pukul 14.30 wib di lokasi pungli, warga secara spontan melakukan penyetopan terhadap kendaraan truk angkutan perusahaan yang masuk dan keluar melintas sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Alasan penyetopan tersebut karena masyarakat merasa keberatan atas tindakan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH terhadap pelaku pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnh Khatab Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.

Sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH menerima informasi adanya penyetopan truk di sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa dan memerintahkan Personil Unit Sabhara Polsek Tanjung Morawa untuk segera bergerak menuju kelokasi pungli.

Saat Personil Unit Sabhara Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tiba dilokasi (Aipda Ringkon Manik), memberikan himbauan kepada masyarakat yang melakukan penyetopan agar kendaraan truck yang dihentikan dapat diberikan untuk dapat berjalan karena terjadi kemacetan lalu lintas. Atas himbauan tersebut warga merasa tidak terima dan keberatan hingga berujung adu argument.

Sekira pukul 15.45 wib Kanit Binmas melakukan himbauan agar masyarakat dapat menghentikan aksi penyetopan mobil truk karena untuk menghormati ibadah puasa sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa. Warga masyarakat menerima himbauan dan membubarkan diri sehingga truk dapat berjalan kembali dengan lancar.

Selanjutnya direncanakan akan dilakukan pertemuan para tokoh-tokoh masyarakat terkait menindaklanjuti aksi pungli di sepanjang Jalan Sei Belumei Kecamatan Tanjung Morawa.

Sekira pukul 19.00 wib, tepatnya di simpang Ibnuh Khatab Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Unit Tekab Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan sesuai alamat dan mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku pungli sedang berada dialamat disekitar lokasi.

Menyikapi informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi dan melihat Junaidi alias Gabon yang diduga pelaku pungli dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, Junaidi alias Adi Gabon mengakui perbuatannya dan guna pemeriksaan, Junaidi alias Gabon diangkut ke komando.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk, Kamis (7/5/2020) menyebutkan jika pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

(mk)

Tags

Posting Komentar