Terkait Mudik Lebaran, Mensekneg Ralat Pernyataan Jubir Presiden
Menteri Sekretaris Negara Pratikno merevisi pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang menyebut bahwa Presiden Jokowi membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2020.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik. Dan pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah. Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," ujar Pratino, hari ini, Kamis, 2 April 2020.
Revisi Pratikno tersebut disampaikan lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, sejumlah menteri kabinet Jokowi, dan pejabat Istana.
Sebelumnya, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H.
Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan Pemerintah tersebut, menurut Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSSB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Namun, pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis hari ini, pada Kamis, 2 April 2020. (tempo)