Lagi Musim Corona, Iuran BPJS Belum Juga Turun, Tagihan via SMS Makin Gencar
Di saat seluruh warga negara dianjurkan saling tolong menolong demi menghadapi perekonomian yang goyang akibat corona, BPJS malah belum menurunkan iuran sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang dibacakan pada 27 Februari 2020.
Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan masih terus melakukan tagihan kepada anggota yang menunggak iuran. Hal itu dikeluhkan Herry (38) warga Medan yang perekonomian keluarganya oleng akibat badai corona.
"Pemerintah ini sungguh aneh. Pihak swasta seperti leasing disuruh beri keringanan buat warga yang meminjam. Tapi pemerintah sendiri, masih terus menagih tunggakan BPJS Kesehatan. Bukan hanya itu, putusan MA pada Februari lalu, hingga kini belum direalisasikan," ujar Herry sambil menunjukkan bukti SMS tagihan dari BPJS Kesehatan Medan.
"Jangan hanya swasta dan rakyat saja yang disuruh saling membantu, pemerintah juga harus ikut turun tangan dengan kebijakan yang memihak rakyatnya," sambungnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut MA mengenai membatalan kenaikan iuran BPJS seharusnya berlaku sejak dibacakan yakni 27 Februari 2020.
Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal tarif baru BPJS Kesehatan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Karena itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai mestinya pemerintah bisa langsung menindaklanjuti putusan itu.
Kata Timboel, karena putusan MA berlaku sejak dibacakan, maka tarif baru BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan untuk pembayaran bulan Maret, bukan April sebagai mana rilis Muhadjir Effendi.
Dengan demikian, kata Timboel, nasabah BPJS telah melakukan lebih bayar untuk dua bulan (Maret dan April) bukan 1 bulan (April).
"Jangan sampai Perpres nanti dibuat oleh Pak Presiden tanda tangan per 1 April, debat lagi di publik. MA nanti bilang itu kami bacakan per 27 Feb dan sejak itu berlaku. Repot lagi," kata Timboel.
Timboel mengingatkan, mereka yang menjadi nasabah BPJS kelas 3 mandiri adalah warga pekerja informal yang notabene juga terdampak oleh COVID-19.
Karenanya, akan sangat membantu jika pemerintah memberlakukan tarif baru BPJS Kesehatan sejak Maret, bukan April. (fm)
Posting Komentar