News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Honorer Pemprovsu, Pegawai Bank dan Pelajar Kaya Taruhan Balap Mobil di Ring Road

Honorer Pemprovsu, Pegawai Bank dan Pelajar Kaya Taruhan Balap Mobil di Ring Road


Tidak ada empati yang tersisa di hati mereka ini. Di saat tim medis berjuang memertaruhkan nyawa demi merawat pasien covid-19, mereka malah melanggar aturan berkumpul.

Di saat ada yang dipukuli demi sesuap nasi, mereka malah menghamburkan uang untuh taruhan balap mobil.

Adalah RD (16) seorang pelajar pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan lomba balap dan menyumbang uang Rp1 juta dari kelompok Bom Speed.

Kemudian, tersangka FRH (16) pelajar yang menyediakan kendaraan dari kelompok Melet Tuning digunakan untuk lomba balapan mobil, juga menyumbang taruhan Rp500 ribu, tersangka DR (24) pegawai honor Dishub Provinsi Sumut berperan sebagai pemegang uang taruhan judi sebesar Rp4 juta.

Tersangka LL (25) anggota kelompok Bom Speed ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu, dan tersangka MR (28) pegawai bank anggota kelompok Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dalam keterangannya, di Medan, Senin, mengatakan lima tersangka itu, dijaring saat Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian balap liar antara kelompok Bom Speed dengan Melet Tuning, di Jalan Ringroad Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Tersangka RD dan FRH menyepakati lomba balap dengan menggunakan mobil mereka, yakni perwakilan kelompok balap Bom Speed Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan kelompok balap Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH)," ujar Nicholas.

Ia mengatakan, dalam percakapan melalui media sosial (medsos) disepakati lokasi lomba balap di Jalan Ringroad, dan uang taruhan sebesar Rp5 juta.

Penangkapan perjudian balap mobil itu pada Minggu (19/4) malam. Polretabes Medan mendapatkan informasi adanya kegiatan lomba balap liar di Jalan Ringroad, dan turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.

Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar tersebut, juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa pandemi COVID-19.

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan di udara, agar kegiatan balap liar itu segera dihentikan," ujarnya.

Nicholas menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, STNK Honda Jazz, uang tunai Rp4 juta, dan mobil Honda City Type-Z warna hitam.

Lima tersangka itu dikenakan Pasal 303 KUHP. (antara)

Tags

Posting Komentar