News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diserbu Warganet, Akun Medsos Penghina Dokter di Sumut Makin Menggila!

Diserbu Warganet, Akun Medsos Penghina Dokter di Sumut Makin Menggila!

Yusri Tampa penghina dokter

Akun medsos atasnama Yusri Tampa yang dilaporkan atas ujaran kebencian terhadap dokter di Sumut diserbu warganet. Yang membuat mereka makin kesal, Yusri Tampa malah makin 'menggila' dan terus melontarkan komentar ejekan dan pelecehan.


Bahkan ada beberapa warganet wanita yang mendapat pelecehan seksual secara verbal dari Yusri Tampa yang menurut pantauan merupakan warga Labusel tersebut.

Sebelumnya, akun facebook bernama Yusri Tampa, menulis posting dan komentar berisi ujaran kebencian pada Minggu 26 April 2020 sekitar pukul 10.00 WB pagi.

Ia menulis kalimat 'Harus mengandal alat untuk menentukan virus, betapa BOBROK nya kwalitas para DOKTER di Sumut.

Selanjutnya pemilik akun tersebut dalam kolom komentar juga menyebut 'Dasar Dokter Goblok..Bodoh..dan Tolol..' serta terdapat kalimat-kalimat lain yang menghina profesi Dokter.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua IDI wilayah Sumut Dr. Edy Ardiansyah, Sp.OG(K) mengaku miris, heran, sekaligus sangat terkejut dengan postingan tersebut.

''Saya heran dan prihatin kenapa ada yang sampai begitu. Dokter kita tetap bekerja sesuai dengan SOP dan etika kedokteran serta tidak pernah mencari musuh.'' jelasnya kepada wartawan. Senin (27/4/2020).

Lanjutnya,  ''IDI Sumut tidak akan tinggal diam, saya telah menugaskan pengurus untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut dan berharap keadilan bagi Dokter, agar pelaku segera di proses hukum, namun para Dokter agar tetap tenang dan fokus bekerja dengan baik. Kita berharap Bapak Kapolda Sumut memberi perhatian atas kasus ini agar pelaku segera ditangkap,'' tambahnya.

Terpisah, Dr. dr. Beni Satria, S.H., M.Kes., M.H(Kes) didampingi Kuasa Hukum Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa sesuai dengan penugasan dari Ketua IDI Wilayah Sumut Dr. Edy Ardiansyah, Sp.OG(K) hari ini kita telah melaporkan akun facebook YT yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik Dokter.

Laporan tersebut diterima pada hari ini Senin, 27 April 2020 dengan nomor: STTLP/756/IV/2020/Sumut/SPKT II.

''Kita telah laporkan pemilik akun tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah,'' tegas Redy. (fm)

Tags

Posting Komentar