Di saat Rakyat Menderita karena Corona, Pemerintah Malah Bahas RUU Omnibus Law
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun, sejumlah fraksi menolak pembahasan beleid tersebut agar pemerintah fokus dalam menangani pandemi corona.
"Sebaiknya pembahasan ini kita tunda dulu," kata Anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, belum ada yang mengetahui akhir dari pandemi corona.
Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan perkembangan terkait penanganan virus corona yang dilakukan pemerintah.
Demokrat juga mendapatkan masukan dari masyarakat untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.
Oleh karena itu, Hinca meminta substansi beleid tersebut untuk tidak dibahas terlebih dahulu.
"Fokus dulu terhadap penanganan corona di lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," ujar dia.
Setali tiga uang, Anggota Fraksi PKS Adang Daradjatun mengatakan pemerintah sebaiknya fokus pada penanggulangan pandemi corona. Terlebih, pembahasan RUU Ciptaker telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Idealnya RUU dibahas setelah mendapatkan masukan dari masyarakat," ujar dia.
Adang menilai, aturan tersebut menjadi tidak diprioritaskan lantaran pemerintah telah menerbitkan eraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia pun meminta pembahasan ditunda hingga Presiden Jokowi mengumumkan pandemi corona berakhir di Tanah Air.
"Jika dilanjutkan, pemerintah dianggap tidak ada empati dan memanfaatkan situasi saat ini," ujar dia.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.
Ada 11 klaster yang dimuat dalam beleid itu. Secara rinci, ada 80 Pasal yang membahas investasi dan perizinan berusaha, 19 pasal yang membahas perizinan lahan, dan investasi dan Proyek Strategis Nasional sebanyak 16 pasal.
Kemudian, UMKM dan koperasi sebanyak 15 pasal, kemudahan berusaha sebanyak 11 pasal, ketenagakerjaan sebanyak 5 pasal, kawasan ekonomi berjumlah 4 pasal, pengawasan dan sanki 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Ciptaker mengatur tentang transformasi fundamental terhadap obesitas regulasi.
Aturan tersebut juga disusun untuk melakukan perbaikan daya saing dan meningkatkan angka angkatan kerja.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyusun pembahasan klaster setiap bab serta mempersiapkan roadmap RUU Ciptaker.
"Roadmap sebagai GPS agar mudah dalam pembahasannya," ujar dia. (Katadata.co.id)
Posting Komentar