Cegah Warga Mudik, Polresta Deli Serdang Razia di Pintu Tol Pakam
Polresta Deli Serdang memeriksa kendaraan yang keluar masuk di pintu tol Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Minggu (26/4/2020).
Pemeriksaan kendaran yang dilakukan Satlantas Polresta Deli Serdang tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah dilarang mudik Lebaran 1441 Hijriah.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatlantas, Kompol Rina Tarigan SIK mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi agar masyarakat tidak mudik serta memutus mata rantai menyebarkan virus covid-19 di daerah tujuannya.
"Teknisnya, kita lakukan penyekatan pada batas batas kota yang meminimalkan pergerakan orang untuk lalu lintas bertujuan mudik. Sehingga penyebaran virus corona dapat dicegah," ujar Rina Tarigan.
Rina menerangkan, dalam pelaksanaannya, kendaraan baik yang masuk maupun keluar pintu tol Puluh Kemiri Pakam dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Anggota Satlantas Polresta Deli Serdang yang di lokasi, memeriksa surat-surat kenderaan satu persatu. Selain itu, juga pemeriksaan suhu tubuh dari pengemudi hingga penumpang dengan menggunakan thermal scanner," terang mantan Kabag Sumda Polresta Deli Serdang ini.
Rina menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.
"Polresta Deli Serdang hanya menjalankan arahan dari pemerintah dalam hal ini memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, masyarakat dapat memaklumi dalam situasi pedemik wabah virus tersebut," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005. (mb)
Posting Komentar