Aturan Ditabrak, Donasi Dikerahkan Demi Ojol, Apa Pemerintah Segan Dengan Nadiem dan Boy Thohir?
Pengamat politik dan analis kebijakan publik Satyo Purwanto curiga keseganan pemerintah ketika bersinggungan dengan pihak aplikator ojek online atau ojol lantaran ada Nadiem Makarim mantan pendiri dan Boy Thohir Komisaris Utama Gojek Indonesia.
Aktivis ProDem ini bahkan melihat sekelas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang biasa jadi "buldozer" menghantam siapa tapi seperti tak bergigi ketika berhadapan dengan mereka.
“Apakah faktor keberadaan orang-orang super tersebut sehingga pemerintah nampak segan mau "menjewer" mereka? sementara disisi lain pemerintah pusat dan daerah bisa galak dengan para pengusaha disektor lain,” kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Disisi lain, mantan aktivis 98 ini berpendapat, ojek online atau Ojol bisa dikatakan ilegal lantaran dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memasukkan motor sebagai angkutan umum.
“Dengan demikian aplikator yang mengoperasikan Ojol bukan merupakan badan usaha angkutan umum. Dengan basis ini maka Ojol yang beroperasi sebagai angkutan umum adalah ilegal,” kata Satyo.
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS) Gde Siriana Yusuf.
Menutur Gde, bukan hal yang mengherankan sebenarnya jika pemerintah segan dan terkesan sangat mengistimewakan pengemudi ojol lantaran bos Gojek Indonesia Nadiem Makarim saat ini menjadi pembantu presiden sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Terutama saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Di mana pemerintah melalui Kemenhub yang saat komandonya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ad Interim Menteri Pehubungan justru menabrak Permenkes 9/2020 tentang PSBB yakni ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Dari sisi aturan, Kemenhub keluarkan aturan bolehkan ojol angkut penumpang, aturan yang bertentangan dengan aturan Kemenkes bahwa ojol hanya diperbolehkan angkut barang,” kata Gde.
“Secara asas hukum Permenkes ini bersifat khusus (lex specialis) dalam konteks saat wabah Covid-19,” tambah Gde menekankan.
Bahkan tidak hanya itu, keistimewaan lain yang diberikan pemerintah terhadap ojol ialah mendorong Telkomsel dan PT Pertamina ikut melakukan kampanye menggalang donasi bagi para driver Ojol.
“Wajar jika masyarakat berpikir apakah ini karena bos Ojol jadi pembantu presiden?, jangan salahkan masyarakat atau tuduh masyarakat hoax, perilaku kalianlah yang lukai hati masyarakat,” pungkas Gde.
Posting Komentar