38.822 Napi Dibebaskan, Polri Pusing, "Kebijakannya Bisa Timbulkan Masalah Baru"
Setidaknya hingga Senin (20/4/2020) sudah ada 38.822 narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dalam penjara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku pusing dan menilai langkah tersebut bisa menimbulkan permasalahan baru.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan para eks napi tersebut mungkin salah satunya akan kesulitan mencari pekerjaan, apalagi di masa susah akibat pandemi Covid-19 ini.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus melalui keterangan resmi, Senin (20/4/2020).
Oleh sebab itu, pihaknya perlu membuat antisipasi merespons kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana yang ditelurkan Menkumham Yasonna H Laoly demi mengurangi kepadatan penjara di masa pandemi corona tersebut.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan mantan narapidana ataupun anak binaan tersebut.
“Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” kata Agus.
Dalam hal ini, Idham meminta agar Polri mengambil langkah-langkah strategis melalui kerja sama dengan Pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah, yakni RT/RW untuk melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi tersebut.
Pembinaan tersebut, kata Agus, diberikan agar para mantan pelaku tindak kejahatan itu mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa,” lanjut jenderal bintang tiga itu.
Selain itu, dari sisi pencegahan, kepolisian di seluruh daerah diminta untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rentan terjadi kejahatan. Hal itu termasuk riwayat, waktu, dan modus kejahatan yang terjadi di setiap satuan kewilayahan.
Idham pun meminta agar kegiatan operasi atau razia di semua sektor ditingkatkan. Namun, apabila masih terjadi tindak kejahatan, Idham pun meminta agar jajaran kepolisian dapat menindak tegas para pelaku apabila membahayakan keselamatan masyarakat.
“Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” kata mantan Kabareskrim tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.
Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi. [cnn]
Posting Komentar