Remaja Pembacok Emak-emak di Mabar Ketagihan Judi Tembak Ikan
Penyidik Polsek Medan Labuhan mengungkap motif penganiayaan terhadap ibu rumah tangga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Remaja berinisial MW (16) membacok korban lantaran dipergoki sedang mencuri.
Hasil pendalaman, aksi pencurian tersangka ini merupakan yang kedua. Dia mengambil ponsel milik korban untuk dijual kembali agar mendapat uang buat bermain judi tembak ikan.
Saat beraksi, tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang. Dia kemudian masuk ke dalam rumah korban dan menyelinap dalam kamar.
Ketika membongkar kamar, korban Juwita Nasution (22) mendengar ada kejanggalan kemudian mengecek dan memergoki aksi tersangka. Saat itulah tersangka mencabut parang dan membacok korban tiga kali di kepala dan tangan.
“Tersangka ini sudah dua kali curi ponsel buat main judi. Dia membacok korban saat dipergoki. Korban luka bacokan di kepala dan dua jarinya putus,” ujar Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, aksi pencurian dan penganiayaan ini terjadi pada Senin (24/2/2020). Polisi yang menyelidiki kasusnya menangkap tersangka pada Kamis (27/2/2020).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sudah putus sekolah harus mendekam dalam jeruji besi di sel tahanan Polsek Medan Labuhan.
Karena masih di bawah umur, nantinya akan dibawa ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. Dia terancam hukuman di atas 10 tahun penjara atas perbuatannya. (inews)