News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Kepala Desa Pakai Dana Desa Buat Beli Narkoba

Oknum Kepala Desa Pakai Dana Desa Buat Beli Narkoba


Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekali grebek, dua kasus terungkap. Itulah yang terjadi saat polisi menangkap oknum kepala desa di Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Selain mengamankan barang bukti paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp350 juta yang ditemukan dalam rumah pelaku. Tidak menutup kemungkinan, dana desa dipergunakan untuk membeli narkoba.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Ada dua pelaku diamankan yang merupakan pengguna narkoba. Satu di antaranya oknum kades.

“Kami temukan sabu 0,84 gram di tubuh pelaku (kades). Dan saat geledah rumahnya, ada uang tunai Rp350 juta dalam laci yang disebut pelaku dana desa,” ujar Kapolres saat ekspose Polres Nias, Sabtu (7/3/2020).

Identitas kades tersebut yakni berinisial YG (55), warga Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

Sementara seorang lagi yang ditangkap yaitu BHZ, warga Desa Sisobahili Tanose’o. Keduanya terbukti memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu.

YG dijerat kasus narkoba dan juga diselidiki unit Tipikor atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Hal ini setelah ditemukan uang Rp350 juta di lemari dalam kamar pelaku. Keterangannya, uang itu baru dia cairkan melalui rekening pribadi untuk keperluan dana desa.

“Unit Tipikor sudah bergerak menyelidiki keberadaan uang ini. Karena seharusnya tidak boleh ada penarikan uang sebesar ini (Rp350 juta) oleh kepala desa,” kata Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku BHZ dan YG telah ditetapkan tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags