Nekat Tilang Mobil Pick Up, Oknum Pegawai Dishub Malah Kena Tilang Polantas
Kejadian kali ini termasuk aneh tapi nyata. Awalnya, seorang oknum pegawai dishub Kota Tangsel nekat menilang sebuah pick up.
Sialnya, tindakan oknum pegawai tersebut terjadi di depan mata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel, AKP Prayoga Angga yang sedang melakukan patroli.
Melihat adanya penyalahgunaan wewenang, Prayoga Angga pun menghampiri oknum pegawai Dishub itu.
Oknum pegawai yang menggunakan sepeda motor jenis matic itu lalu ditegur.
Saat diperiksa surat kelengkapan, oknum pegawai Dishub tersebut tidak memiliki STNK dan SIM. Petugas kepolisian pun langsung menilang.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya.
Hal yang termuat dalam pasal 10 dan 11 dijelaskan bahwa Dishub boleh melakukan pemeriksaan di jalan raya apabila didampingi oleh Polri. (ars)