Menpan RB : Hubungan Sesama Jenis ASN itu Hak Privat... Wakil Ketua MPR : Baca Ulang KUHP!
Wakil Ketua MPR Arsul Sani turut merespons pernyataan kontroversial Menpan RB Tjahjo Kumolo, kemarin. Pernyataan yang dimaksud adalah soal hubungan sesama jenis di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap Tjahjo sebagai hak privat.
Menurut Arsul, Tjahjo tidak membaca utuh KUHP yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku perzinahan.
“Saya kira enggak pas pernyataannya (Tjahjo). Dalam KUHP kita sekarang, selingkuh dalam arti perzinahan itu juga bisa dipidana. Jadi, ada pidananya. Hanya karena delik aduan, maka harus ada yang mengadukan (perbuatan zina itu),” ujar Arsul ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dalam KUHP, memang ada ancaman pidana bagi pelaku zina. Aturan itu tercantum pada Pasal 284. Selain KUHP, kata Arsul, sanksi atas perilaku asusila ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Saya kira, Pak Tjahjo perlu membaca ulang, pertama ketentuan hukum pidana kita, dan; kedua, hukuman disiplin pegawai negeri. Di situ kan ada (sanksinya),” ucapnya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang melakukan hubungan sesama jenis. Menurut dia, perilaku itu masuk dalam ranah privat ASN yang bersangkutan.
“Kalau dianggap begitu, tidak ada hukum (bagi ASN pelaku hubungan sesama jenis), maka nanti masyarakat akan mencari hukumnya sendiri. Apa itu hukumnya sendiri? Ya digelandang lah (pelakunya),” tutur politikus PPP itu.