Makjleb! RG : Omnibus Law Jamin WNA Hidup Layak dan Sejahtera di Indonesia
Pengamat Kebijakan Publik, Rocky Gerung menyatakan pada akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik.
Menurut Rocky, kecurigaan itu muncul karena diduga omnibus law didesain bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh melainkan korporasi. Alhasil, UU ini nantinya mengabaikan Pasal 33 UUD 1945.
"UU ini pada akhirnya ingin mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang mesin lebih utama dari manusia, tapi tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaanya yang layak," ujar Rocky dalam Rountable Discussion 'Omnibus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Menurut Rocky, benar memang omnibus law didesain melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang dibayar untuk mendesain secara efektif dan efisien dengan harapan omnibus law ini segera diundangkan.
"UU ini pesannya ada dua pasal. Pertama tekan buruh, kedua rusak lingkungan. Itu efisien, ya mahzab efisien. Ujungnya apa, pemindahan Ibu Kota itu korbannya," jelas dia.
Ditambahkan dia, jika dicermati secara seksama, omnibus law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Melainkan, ia bilang ini memberikan kesempatan pada pihak asing untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.
"Jadi isi dari UU ini tiap-tiap warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan tiap-tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak," pungkasnya. (Baca juga: Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi)
(kri/sindo)