Ingat! Pasien Terserang Virus Corona Tak Ditanggung BPJS, Tapi Dijamin Pemerintah Dengan Beberapa Syarat
Pasien terserang Virus Corona Tak Ditanggung BPJS.
Hal tersebut dikatakan Menkes Terawan saat menanggapi pertanyaan apakah penyakit akibat virus Corona bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.
"Yang penting yang jelas saja, ada anggaran dari Kementerian Kesehatan untuk kondisi seperti ini dan gak usah khawatir makanya semua yang kita rawat itu mereka tenang," ujar Menkes Terawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.
Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kmp)