Hakim MA yang Membatalkan Kenaikan BPJS Ternyata Orang Saentis
Kenaikan BPJS resmi dibatalkan setelah MA menyetujui gugatan yang diajukan KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia).
Selain kepada KPCDI, rakyat Indonesia juga harus berterimakasih kepada Hakim MA. Dan ternyata, sang hakim merupakan putra Sumut.
Majelis hakim pembatal kenaikan itu, diketuai Hakim Prof Dr Supandi anak asli Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Beliau alumni Fakultas Hukum USU, mulai sarjana hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.
Prof Dr H Supandi, S.H., MHum lahir pada 17 September 1952. Dia adalah hakim agung pada Mahkamah Agung RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI sejak 18 April 2016.
Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. (bbs)