News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Double Prank dari Pemerintah Ini Bisa Bikin Ojol Gigit Sendal dan Lompat ke Jurang

Double Prank dari Pemerintah Ini Bisa Bikin Ojol Gigit Sendal dan Lompat ke Jurang

Ojol Kena prank pemerintah
Ternyata bukan hanya youtuber yang sering ngerjain (prank) ojol.

 Harapan para ojol untuk mendapat keringanan cicilan kenderaan harus pupus sepupus-pupusnya. Kalau diibaratkan, realita yang terjadi bisa bikin mereka gigit sendal dan lompat ke jurang.

Semua berawal saat Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyedia jasa keungan atau leasing untuk melonggarkan pembayaran cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Pihak driver ojek dan taksi online menjadi sasaran penerima insentif kredit tersebut.

Imbasnya, para pengemudi ojek dan taksi online yang sudah teramat senang ini pun berbondong-bondong mengajukan fasilitas tersebut ke pihak leasing.

Namun ternyata pengajuan itu justru ditolak mentah-mentah. Bahkan ada driver yang sudah menunjukkan video presiden, tetap ditagih debt collector.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit  Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh.

Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Setelah ditunggu respon dari pemerintah, ojol ternyata harus dihadapkan dengan kebijakan pahit.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebut, relaksasi kredit itu sejatinya memang tidak ditujukan untuk semua kalangan.

Menurutnya, hanya mereka yang terinfeksi virus saja yang berhak menerimanya.

“Sasaran utama penerima Peraturan OJK adalah individu yang telah positif Covid-19, baik yang telah isolasi di rumah sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.

“Jadi, prioritas bantuan berdasarkan POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak lagi mampu mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” kata dia menambahkan.

Bukan hanya itu, syarat untuk mendapatkan relaksasi kredit pun cukup ribet.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel. (vv)

Tags