Cewek 14 Tahun Dicekik, Dibanting, Dipukul Batu, Dibuang ke Parit oleh 3 Orang Ini
Polres Asahan meringkus tiga pria tersangka pelaku pembunuhan Novita Sari (14) alias Pirang, warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Selasa (10/3/2019).
Para tersangka merupakan petugas keamanan (Centeng) perusahaan perkebunan swasta PT CSIL.
“Ada tiga tersangka yang kita amankan. Ketiganya, diduga pelaku pembunuhan atas korban Novita Sari,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Rabu (11/3/2020).
Adapun ketiga tersangka, Rolit Siregar (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang; Dahniel Amri Damanik (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat; dan inisial Sahrial Halawa(54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, mengungkapan, adapun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, mereka telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan PT CSIL.
Alih-alih menuruti kata tersangka, korban, justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar.
Akibatnya, salah satu tersangka, inisial R S, mencekik leher korban dan menjatuhkan korban ke tanah. Melihat hal itu, tersangka lainnya, D.A.mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
Tindakan kedua tersangka itu diikuti rekannya, inisial S H. memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, S H juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit.
Dari para tersangka Petugas mengamankan barang bukti di lokasi kejadian, berupa 1 pasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepedamotor milik korban dan 3 unit sepedamotor milik para tersangka.
Sebelumnya, berawal ditemukannya jasad korban 200 meter dari lokasi sepedamotor, Senin (9/3/2020).
“Saat ini, ketiga pelaku sudah kita amankan di Kantor Sat Reskrim Polres Asahan.guna menjalani proses penyidikan. Untuk mengetahui motif lebih lanjut,” ujarnya.(newscorner)