Nyamar Jadi TNI, Kuli Bangunan Sukses Goyang 5 Janda Kembang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) gadungan berhasil diamankan anggota Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Tersangka Kusnan Goibi (29) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Turen berhasil menipu dan mencuri barang-barang milik para janda.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Andre Rinaldo Azhar mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban, TS (32) warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
“Modusnya, tersangka mengaku sebagai TNI bertugas di Lantamal V Surabaya,” ungkapnya, Kamis (13/2/2020).
Masih kata Kanit, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan di proyek lapangan GOR Lantamal V, Perak, Kota Surabaya.
Sehingga dengan mudah, tersangka membeli atribut seragam TNI. Tersangka kemudian mengambil foto dengan menggunakan atribut seragam TNI dan dipasang di aplikasi Instagram (IG).
“Tersangka menggunakan foto di IG mengenakan atribut TNI untuk menarik korban agar mau berteman. Tersangka juga berjanji kepada para korbannya untuk dinikahi sehingga korban mau diajak berhubungan badan. Saat korban lengah, barang-barang milik korban dibawa kabur,” katanya.
Tersangka berkencan dengan TS di Vila Jati Pacet, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada, Minggu (2/2/2020) lalu.
Usai berhubungan badan, tersangka membawa kabur Handphone (HP) merk Larva Iris 88, uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih milik korban.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Dari hasil pengembangan kami, ternyata korban penipuan dan pencurian yang dilakukan tersangka berjumlah 5 orang dan semuanya berstatus janda,” jelasnya.
Tersangka diamankan pada, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB di sebuah tempat kos di Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu stell baju loreng, satu pasang sepatu lars TNI, satu potong jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban.
Satu buah ATM BRI milik korban, satu rompi bertuliskan ‘KOPASKA TNI-AL’, satu buah HP merk Larva Iris 88, satu buah HP merk Oppo warna hitam dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Nurlaidah.
Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.[tin/kun]