News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kronologi Lengkap Siswi Disabilitas Dihajar 3 Siswa, Terancam 3,5 Tahun Bui

Kronologi Lengkap Siswi Disabilitas Dihajar 3 Siswa, Terancam 3,5 Tahun Bui

Kronologi Lengkap Siswi Disabilitas Dihajar 3 Siswa, Terancam 3,5 Tahun Bui

Perundungan mengarah ke tindak penganiayaan dialami Cahya Anugraheni pelajar kelas 8 SMP Muhamadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Video perundungan itu pun viral dan menjadi perhatian banyak kalanagan. Video berdurasi sekitar 30 detik berisi adegan tiga siswa laki-laki yang masih teman sekelas korban melakukan penganiayaan.

Tampak, Cahya pertama dipukul menggunakan tangan pada bagian kepala, kemudian secara bergantian ketiga pelaku perundungan menendang hingga memukul menggunakan gagang sapu.

Bagian pundak dan punggung korban jadi bagian tubuh paling paling sering terkena pukulan.

Mendapatkan perlakuan tersebut, Cahya yang merupakan siswa disabilitas hanya bisa terdiam dan tertunduk sambil menutup wajahnya.

Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, Akhmad, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020) mengatakan, pihak sekolah mengakui siswa atas nama Cahya yang merupakan siswa di kerap mendapat perundungan. Tidak hanya diejek, namun juga kerap dimintai uang oleh teman laki-laki.

"Sebelumnya saya sering katakan, sering saya panggil. Kamu itu orang normal kamu harusnya lebih bagus daripada dia, mengapa melakukan tindakan tidak terpuji. Saya sudah sering memberikan pembinaan sama anak yang melakukan itu," katanya.

"Ini di luar dugaan temannya mesake (kasihan ke Cahya) ambil gambar diviralkan yang jadi heboh," tambahnya.

Kendati dipukul hingga 10 kali, namun pemukulan tidak mengakibatkan korban luka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, menjelaskan, ketiga pelaku terancam hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur.

Haryo menjelaskan, ancaman penjara tersebut bisa terjadi bila dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku memenuhi Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Itu kan perundungan terhadap anak, bisa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2).

Namun, kata Haryo, pihaknya tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada. Khususnya berhubungan dengan usia para pelaku yang masih di bawah umur.

"Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan-pembinaan dilakukan tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," tuturnya. (lip/kum)

Tags