Komplotan Pencuri Ternak Lintas Provinsi Dibekuk, Salah Satunya Ketua Partai dan Mantan Anggota Dewan
Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka sindikat pelaku pencurian hewan ternak (Curnak), dalam satu bulan terakhir.
Para pelaku yang sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016 dan sudah sangat meresahkan masyarakat itu, berhasil diamankan tim di beberapa tempat yang berbeda. Tidak hanya di dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat bahkan ada yang diburu tim hingga ke Riau dan Pulau Jawa.
Dijelaskan Kapolres AKBP Dony Setiawan,S.IK,MH, 5 orang diantaranya ditangkap di Kota Solok, 2 orang ditangkap di Pekanbaru, 1 orang di Bandung dan 3 orang di Tasikmalaya.
Identitas masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat Curnak ini adalah IH (26 tahun) warga Simalanggang Kab.50 Kota, NHS (17 tahun) warga Simalanggang Kab.50 Kota, DAS (18 tahun) warga Simalanggang Kab.50 Kota, RF (30 tahun) warga Simalanggang Kab.50 Kota, AK (50 tahun) warga Kota Solok, HC (39 tahun) warga Bengkalis Riau, M. NA (38 tahun) warga Bengkalis Riau, MF (20 tahun) warga Simalanggang Kab.50 Kota, YP (21 tahun) warga Simalanggang, Kab.50 Kota, JM (18 tahun) warga Simalanggang Kab.50 Kota, dan EP (24 tahun) warga Payakumbuh Barat.
”Kesebelas orang pelaku tersebut melakukan aksinya sudah sejak tahun 2016 dan baru sekarang terungkap. Dan kita telah mengamankan 11 orang tersangka dengan 9 orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan serta 2 orang lainnya berperan sebagai penadah”, jelasnya.
Namun, yang mencengangkan, dari sebelas pelaku tersebut, salah seorang diantaranya yang berinisial AF warga Kota Solok merupakan ketua partai dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok periode 2009-2014.
Menurut Kapolres, dalam sindikat ini, AF berperan sebagai pembeli ternak hasil jarahan, yang tentunya dengan harga yang lebih murah dari pasarannya.
Lebih lanjut AKBP Dony Setiawan menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran masing-masing, ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, ada yang bertugas menyembelih hewan hasil jarahan di tempat kejadian, untuk kemudian diangkut dengan mobil pick up bak terbuka.
Dipaparkannya, berdasarkan keterangan tersangka RF yang merupakan pimpinan sindikat, mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
“Dia melakukan pencurian ini dari Duri menuju Payakumbuh, sebelumnya dihubungi teman-teman di Payakumbuh, lalu setelah dapat gambaran target hewan ternak dari teman-teman, baru berangkat. Ia melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi”, ungkap Dony menjelaskan keterangan tersangka.
Diterangkan Kapolres, dari tahun 2016 mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 TKP dengan rincian di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi/kerbau, Kabupaten 50 Kota sebanyak 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Kota Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor. Lalu sapi/kerbau ini ada yang dijual di Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru.
Komplotan tersebut menjual hasil curiannya berkisar 10-13 juta yang masih hidup dan yang dipotong langsung dilokasi 8 juta/ekor.
Sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian ini adalah sapi yang telah diikat hidungnya dengan alasan sapi tersebut lebih gampang untuk dicuri dan tidak akan menimbulkan bunyi yang membuat heboh.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan menuturkan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh.
“Dalam melakukan aksi tersebut biasanya waktu yang digunakan para pelaku adalah pada tengah malam kebanyakan yaitu dari jam 12 malam ke atas sampai dengan adzan subuh”, tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengutarakan bahwa penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020.
“Setelah dilakukan pengembangan kemudian kami berhasil mengamankan 2 tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan mambagi tim, jajaran mengamankan lagi 1 orang tersangka di Bandung dangan 3 orang tersangka di Tasikmalaya pada tanggal 5 Februari“, ungkapnya.
Pengungkapan kasus sindikat pencurian hewan ternak ini merupakan hasil dari penyelidikan di lapangan serta informasi dari masyarakat dan selanjutnya Sat Reskrim mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa penangkapan.
Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu pisau daging digunakan untuk melakukan pemotongan sapi di lokasi pencurian, kapak untuk memecah tulang, cangkul yang digunakan apabila kapak tidak bisa, handphone sebagai alat komunikasi antara penadah dan tersangka, tali arung, kunci mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi, serta uang senilai 8 juta yang merupakan sisa dari hasil penjualan sapi di TKP Akabiluru.
Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terakhir Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih memperkuat sistem keamanan di kandang hewan ternak masing-masing dengan menambahkan kunci, menambahkan penerangan di kandang, tidak menempatkan ternak diluar kandang pada malam hari sehingga para pelaku kejahatan tidak gampang untuk melakukan pencurian.
“Kami harapkan masayarakat dan peternak untuk lebih waspada dengan cara memperhatikan keamanan hewan ternaknya, serta jangan sampai membeli ternak tanpa dilengkapi dokumen atau surat kesehatan hewan dari instansi terkait,” ujar Dony mengakhiri. (edw)