Dua Pencuri Sepedamotor Seputaran Sunggal Ditangkap, Sudah 9 Kali Beraksi
Dua pencuri sepedamotor spesialis stang terkunci ditembak petugas Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan, dalam penyergapan dari kediaman kedua tersangka.
Tersangka SR alias Pelak, 42, warga Jl Tanjung Sari Gg Gayu No 11 Kel Tanjung Sari Kec Medan Selayang dan Y, 45, warga Jl Binjai KM 9.1 Gang PGA Desa Kampung Lalang, Kec Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Setelah itu, sepedamotor tersebut dijual kepada Ahun (DPO) sebesar Rp.3.800.000,- dan dari hasil penjualan sepedamotor tersangka masing masing mendapat uang sebesar Rp1.900.000.
Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Rabu (5/2) menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian sepedamotor dengan modus stang terkunci.
“Mereka sudah 9 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sunggal, dan terakhir melakukan aksi di Jl Rajawali depan Alfamidi Kel Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal,” jelas Maringan.
Dijelaskan, waktu itu korban Hero Surya, 44, warga Jl Dwikora, Kel Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal memarkirkan sepedamotor Honda Vario BK 4649 AGW di depan parkiran Alfamidi dalam keadaan stang terkunci.
Setelah memarkirkan sepedamotornya, korban masuk ke dalam Alfamidi dan sekira kurang lebih 5 menit korban keluar dari Alfamidi, ternyata sepedamotor yang diparkirkan sudah hilang.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sunggal. Berdasarkan loporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan Kamis (30/1) sekira pukul 23:00 WIB team mengetahui keberadaan pelaku Y di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka SR dan berhasil diamankan di rumahnya
“Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan berupa melakukan pencurian kendaraan bermotor spesialis minimarket,” katanya.
“Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari kejahatannya,” jelas Maringan.
Dijelaskan Maringan, dari tersangka diamankan barang bukti 5 anak kunci T, 2 gagang kunci T dan 2 kunci L.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor di depan minimarket di beberapa TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal,” pungkas AKBP Maringan Simanjuntak. (wsp)