Antisipasi Virus Corona, WN China Dilarang Masuk Melalui Bandara KNIA
Warga Negara (WN) China dilarang masuk melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Semua itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona. Larangan tersebut mulai diterapkan sejak Rabu (5/2) pukul 00.00 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo.
Larangan tersebut menurut Tedi atas perintah pemerintah Indonesia, sehingga diberlakukan secara serentak, termasuk di Bandara Kualanamu.
“Belum ada warga negara China yang masuk dari Bandara Kualanamu. jika ada langsung dilakukan penolakan,” katanya.
Sejauh ini langkah yang dibuat Imigrasi tetap berkoordinasi dengan intansi terkait di Bandara Kualanamu, termasuk pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta intansi lainnya.
“Yang jelas kita tetap melakukan pengawasan terkait virus corona, sehingga tidak masuk ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Koordinator KKP Kualanamu, dr M Sofyan Hendri, juga mengaku pihaknya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara China sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Setiap warga negara asing dan Indonesia yang datang dari luar negeri tetap dilakukan pemeriksaan dan pendataan kesehatan, dengan mengisi kartu yang sudah disiapkan KKP.
“Selanjutnya melewati pemeriksaan thermoscanner. Ssejauh ini belum ada terdeteksi virus mematikan tersebut dari penumpang yang mendarat melalui di Bandara Kualanamu,” pungkasnya. (*)