Ade : Rizieq Cuma Kebetulan Saja Beretnik Arab, Ilmu Agamanya Masih Dangkal
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, tanpa basa-basi menyerang dua pemimpin FPI. Pertama, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, dan kedua, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis.
Ade menyebut Rizieq bukanlah ulama berpendidikan Islam yang mendalam alias masih dangkal. Menurutnya, Rizieq cuma kebetulan saja beretnik Arab, fasih bicara Arab, dan bisa membangun citra bahwa yang bersangkutan adalah keturunan Nabi Muhammad.
Selain itu, Ade juga menyebut Sobri Lubis orang yang berangasan. Ade mengaku masih menyimpan video di saat dia menyerukan pendukungnya untuk membunuhi pemeluk Ahmadiyah.
Lantas, apa alasan Ade secara terang-terangan, blak-balakan, membongkar kejahatan FPI dan para pemimpinnya itu?
"Kewajiban seorang beragama adalah menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran," kata Ade seperti dilansir dari VIVAnews, Minggu, 16 Februari 2020.
Oleh karena itu, Ade menegaskan semua orang harus bicara terbuka. Selama ini, lanjut dia, keluhan mengenai ancaman soal perilaku FPI sudah sering terdengar.
"Ini pula yang menyebabkan pemerintah menolak untuk mengabulkan permintaan FPI agar bisa terdaftar sebagai organisasi resmi," ujarnya.
Ade berpandangan sikap pemerintah itu harus didukung. Jangan sampai FPI dan pendukungnya membangun kesan seolah-olah pemerintah menzalimi organisasi Islam dengan menolak permohonan izin FPI.
"Kita harus berani mengatakan FPI itu jahat. Pemerintah tidak perlu membubarkan FPI. Cukup tidak memberi izin saja," kata Ade.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum DPP FPI, Azis Yanuar, mengaku tak akan pernah bosan berharap aparat penegak hukum bisa adil. FPI melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 11 Februari 2020.
Laporan FPI ke Polda Metro ini karena sehari sebelumnya ditolak Bareskrim. FPI melaporkan Ade karena menyebut FPI preman dan seperti Nazi dalam Youtube Realita tv.
Azis bahkan menyebut Ade layak dapat award kebal hukum.
Sebabnya, dengan rentetan sejumlah kasus, Ade seharusnya tak bisa bebas berkeliaran. Apalagi pada kasus beberapa tahun lalu, Ade sudah menjadi tersangka namun dapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kelanjutan proses hukumnya. (viva)