Terkait Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp186 M, KPK Panggil Dirut PT Waskita Beton
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, terkait kasus dugaan pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/1).
Diketahui, Fathor Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi tersebut.
Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu. Perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perbuatan rasuah itu, KPK mencatat negara merugi hingga Rp 186 miliar. (rmol)