News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Efektif, PD RPH Diminta Dibubarkan

Tak Efektif, PD RPH Diminta Dibubarkan


Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Ir Akhyar Nasution diusulkan agar membubarkan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) milik Pemko Medan itu. Kegiatan RPH dinilai lebih efektif dijadikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi IV yang juga wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor.

“PD RPH bagus nya dibawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan saja sebagai UPT. Dengan demikian lebih mudah dikontrol dan pengawan oleh Pemko Medan terhadap RPH,” ujar Antonius D Tumanggor disela sela kunjungan kerja komisi IV DPRD Medan ke Dinas Pertanian dan Perikanan, Selasa (14/1).

Menurut Antonius Tumanggor komisi IV bidang pembangunan itu, jika kegiatan RPH ditangani oleh Dinas Pertanian dan Perikanan maka segala kegiatan akan lebih mudah diawasi. Begitu juga tindakan dan sanksi yang akan dilakukan pasti lebih mudah karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini kata Tumanggor, Ianya prihatin mendengar PD RPH Medan kondisi keuangannya kurang sehat dan selalu merugi. Sehingga pegawainya sering terlambat gajian bahkan kurang memadai. “Hal itu harus segera disikapi demi yang terbaik terhadap semua pihak,” sebutnya.

Ditambahkan Antonius, minimnya pendapatan retribusi dari RPH patut diteliti mengingat banyaknya komsumsi daging di Kota Medan. “Perlu ditelusuri, apakah seluruh daging hewan yang dikomsumsi di Kota Medan sudah lewat RPH atau tidak. Selain kebocoran retribusi juga harus dipastikan soal keabsahan label halalnya,” terang Antonius.

Untuk itu kata Antonius, Dinas Pertanian dan Perikanan lebih tepat mengelola RPH mengingat masih berhubungan dengan tugas yakni pengawasan daging.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Rasyid Marbun mengatakan, terkait kegiatan RPH dibawah naungan salah satu Dinas dijadikan UPT memang tidak masalah seperti didaerah lain seperti di Kab. Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar dan beberapa daerah lainnya.

Bahkan, kata Ikhsar Marbun, jika RPH dijadikan UPT mungkin akan lebih mudah mengkontrol transaksi pemotongan hewan dan konsumsi kebutuhan daging serta ikan di kota Medan. Bahkan pemotongan liar dan masuknya daging ilegal akan lebih mudah diawasi. (bdh)

Tags