Keroyok Preman yang Bertahun Menindas, 12 Warga Ditahan Polisi
Ilustrasi |
Bertahun-tahun masyarakat Desa Tanjung Lenggang, kecamatan Bahorok, kabupaten Langkat, tidak mendapatkan rasa aman dan tentram dari ancaman premanisme. Masyarakat selalu dihantui rasa takut di Desanya sendiri, bahkan banyak yang meninggalkan kampungnya untuk mencari kehidupan baru.
Bahkan, Preman di Desa tersebut selalu membuat onar, menganiaya, memberi denda kepada masyarakat, mencuri hasil kebun dan ternak hingga merampas tanah masyarakat.
Dengan peristiwa penyekapan yang terjadi terhadap seorang ibu yang berinisial SE bersama seorang anaknya MF yang berumur 1,5 bulan yang diduga dilakukan oleh seorang preman yang berinisial GO dan kawan-kawannya (AL, AM dan LE) karena alasan hutang piutang suami SE yang bernama Memet digubuk atau markas GO dan kawan kawan.
Tengku Chandra |
Hal itu diungkapkan Tengku Chandra, yang merupakan Raja Stabat, saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (20/1/2020) sekira pukul 14.30 Wib.
"Bebaskan 12 orang warga masyarakat Tanjung Lenggang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat," tegas Tengku Chandra selaku Raja Stabat.
Dijelaskan Tengku Chandra, adapun 7 dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ada ditempat saat peristiwa itu terjadi.
"Atas dasar apa mereka ditahan. Hal ini tak masuk diakal," jelasnya lagi.
Untuk itu, lanjut Tengku Chandra, kami minta terkait tentang laporan SE agar segera ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku-pelaku lainnya seraya memberikan perlindungan hukum kepada saudari SE dan anaknya yang berumur 1,5 bulan.
Tidak hanya itu, ucap Pria bertubuh tinggi ini, masyarakat di Desa Tanjung Lenggang berulang kali dianiaya dan diintimidasi oleh preman-preman yang hanya bisa membuat onar dan kegaduhan.
"Kami meminta kepada unsur-unsur Pemerintah mulai dari Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, Bupati Langkat, DPRD Langkat dan Kapolres Langkat untuk memberikan atensi khusus terhadap masalah ini," harapnya.
Tengku Chandra juga meminta Pemkab dan DPRD Langkat hendaknya turun ke masyarakat Desa Tanjung Lenggang Bahorok untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat agar tidak terulang lagi peristiwa serupa.
"Khusus Langkat, diharapkan segala macam bentuk premanisme harus segera dihapuskan agar tidak ada orang-orang yang dapat berbuat sesuka hatinya dan tidak ada lagi orang yang kebal hukum. Hendaknya proses hukum ini dijalankan secara fair dan adil," tegasnya.
Sebab, sambung Tengku Chandra, masyarakat berhak atas hidup aman, tentram dan damai tanpa ada satupun yang boleh merampasnya dengan cara apapun.
"Untuk itu, kami akan terus mendampingi masyarakat Desa Tanjung Lenggang, baik pihak korban maupun 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga permasalahan ini dituntaskan," pungkasnya mengakhiri. (lkt-1)